BOGOR TODAY – Satpol PP Kota Bogor tidak main-main dengan aksi pengrusakan segel yang diduga dilakukan pihak Pangrango Café pada tanggal 14 September lalu. Diketahui, segel dipasang jajaran Satpol PP pada tanggal 12 September karena pihak Pangrango Café telah melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor. Sebagai tindaklanjutnya, maka Pemkot Bogor melalui Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, pada Jumat (25/9) lalu, membuat laporan polisi dengan nomor LP/511/B/IX/2020, untuk mengadukan dugaan tindakan pidana yang sudah dilakukan pihak Pangrango Café.    Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta membenarkan adanya laporan polisi ini. Menurutnya, Satpol PP sudah melaksanakan tugas dengan dilindungi aturan yang ada, salahsatunya aturan saat pelaksanaan PSBMK di Kota Bogor beberapa waktu lalu, seperi Perwali Nomor 110 Tahun 2020. “Apa yang sudah dilakukan Satpol PP dengan melakukan segel di Pangrango Café, sebenarnya tidak ada yang salah. Karena mereka sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita mengambil tindakan saat PSBMK tersebut, sebenarnya untuk langkah antisipatif bukan reaktif, terutama dalam menekan penambahan angka positif Covid-19,” papar Alma, Minggu  (27/9/2020).
Langkah Pemkot Bogor, sambung Alma, adalah melaporkan terlebih dahulu kasus pengursakan segelnya. Nanti, pihak kepolisian akan meneliti lebih lanjut peristiwa pidananya akan seperti apa. Tentunya, masih kata Alma, sebelum melakukan pelaporan, maka pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang sudah diberikan kepada pihak kepolisian juga. “Ancaman hukumannya ada di pasal di KUHP. Dan lebih pas jika pihak kepolisian yang memberikan keterangan kepada teman-teman media nantinya,” tegas Alma. Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, jika saat ini pihaknya tidak akan banyak memberikan komentar. Karena laporan polisi sudah dilakukan oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Yang jelas, pihaknya siap kooperatif jika polisi membutuhkan data atau keterangan terkait kasus pengrusakan segel ini. “Kita siap kooperatif dan bisa dipanggil kapan saja, untuk memberikan keterangan kepada kepolisian,” kata dia. Kasus ini bermula saat Satpol PP Kota Bogor memasang segel di Pangrangi Café, kemudian beberapa hari kemudian cafe itu merusak segel yang dipasang. Agustian Syach mengatakan, cafe disegel karena melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor. “Mungkin tidak terima disegel, pengelola cafe tersebut melakukan pengrusakan segel milik Satpol PP Kota Bogor itu,” kata Agus. Berdasarkan informasi di lapangan, segel itu dibuka oleh pemilik cafe. Namun, Agustian Syach dengan tegas mengatakan, siapapun yang merusak segel Satpol PP, konsekwensinya berhadapan dengan hukum. Ia menjelaskan, penyegelan cafe yang berada di tengah Kota Bogor itu dilakukan pada Sabtu (12/9). Cafe itu didapati masih operasional walaupun sudah pukul 23.00 WIB. Di sana juga didapatkan ada kegiatan live musik dan sejumlah wanita pemandu lagu (PL). “Pelanggarannya jelas. Soal jam operasional melanggar PSBMK. Adanya live musik dan ada juga wanita PL. Jadi penyegelan itu sudah sesuai aturan, pihak cafe seharusnya mengikuti aturan, bukan malah merusak segel,” tandasnya. Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari perwakilan atau pemilik Pangrango Café. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor Tewaskan 3 Orang Sekeluarga
============================================================
============================================================
============================================================