BOGOR TODAY – Penutupan akses menuju lahan seluas 1,3 hektare, milik tiga ahli waris diantaranya, ahli waris keluarga H. Sirod, ahli waris Santa Wirya dan ahli waris H. Sofyan, di Kampung Parungbanteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang terdampak adanya proyek off ram exit Tol Jagorawi KM 42,5 Interchange, akhirnya mengajukam gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Sejumlah pihak menjadi tergugat dalam kasus itu diantaranya, Walikota Bogor Bima Arya, Sekda Ade Syarip Hidayat, Camat Bogor Timur, Lurah Katulampa, Kementrian PUPR, Jasa Marga, PT Gunung Swarna Abadi, PT Bogor Raya. Sidang perdana gugatan dilakukan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Bogor. Namun, sidang perdana gagal digelar karena pihak-pihak tergugat tidak hadir. Hanya pihak Kementrian PUPR yang hadir tetapi tidak membawa surat kuasa. Kuasa hukum warga pemilik lahan, Dwi Arsywendo mengatakan, pokok permasalahan dari gugatan ini terkait pembangunan jalan tol proyek Interchange exit tol KM 42,5 yang berada di depan akses masuk ke lahan milik warga, proyek itu berimbas kepada lahan warga yang saat ini dipagari beton. Dwi menjelaskan, sejak awal sudah dilakukan somasi sampai mediasi tetapi tidak ada titik temu. Bahkan saat pertemuan pertama, pihak-pihak terkait selalu mangkir. Kemudian dilakukan mediasi kedua dilaksanakan di cafe lotus oleh pihak kelurahan, tetapi pihak keluarga tidak dikabari. Mediasi kembali dilakukan di kantor kecamatan Bogor Timur bulan Desember 2019, pihak pengembang tidak hadir termasuk Pemkot Bogor. Jadi tidak ada titik temu, sehingga dilayangkan surat ke Pemkot Bogor tetapi belum ada respon dan jawaban apapun. “Kami akhirnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pemagaran lahan warga yang terimbas proyek Interchange pintu exit Tol Jagorawi KM42,5 itu,” tegas Dwi.
BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23
============================================================
============================================================
============================================================