Ia pun menegaskan, bahwa unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut dan menolak secara tegas tentang Undang Undang Omnibus Law. “Jadi kami melakukan unjuk rasa ini sebagai suatu sikap penolakan Undang-undang Omnibus Law yang patut diduga bahwa undang undang itu tidak pro terhadap pekerja atau buruh,” tegasnya. Aksi itu pun, lanjut Ridho, sudah sesuai Undang Undang. “Wujudnya dari aksi unjuk rasa ini kita sesuai perundangan yang berlaku bahwa unjuk rasa ini hanya boleh dilakukan pukul 6.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sore karena sistem shif di pabrik kita tiga shif maka untuk shif pagi itu total anggota (ikut aksi) sampai pukul 14.00 WIB, yang bekerja shif pagi akan pulang seperti biasa dan masuk shif dua dan akan dilanjutkan shif siang sampai pukul 18.00 WIB, setelah pukul 18.00 WIB kita bekerja seperti biasa,” tandasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================