“Mogok ini sampai tiga hari ke depan. Saya sekarang sedang monitor di salah satu perusahaan,” sebut Budi.
Ia menilai, banyak hak buruh yang dikebiri di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Salah satunya, kata dia, adalah mengenai pesangon.
Sebab itu, lanjut dia, sebagai bentuk perlawanan, maka para buruh berencana akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita akan menunggu instruksi lanjutan,” tukasnya.
(B.Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================