“Penghilang” atau pengahapusan rumusan jangka waktu yang di ganti 90 tahun di atas HGU ke ranah HPL dengan perpanjangan waktu yang disesuaikan, memberikan ruang kerusakan lingkungan dan ketimpangan kepemilikan lahan. Sesuai dengan mandat UUPA 1960 (pasal 1 ayat (2) “bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya” harusnya UU Cipta Kerja bisa berpihak kepada rakyat dan memberikan ruang bagi rakyat untuk mengelolah tanahnya. Urgensi pembahasan pertanahan dalam UU Cipta Kerja memiliki dampak negatif bagi buruh, petani dan rakyat menengah kebawah terkait penguasaan lahan, pengunaan lahan. Mahasiswa Pertanian seharusnya menjadikan momentum ini untuk terus mengeskalasi dampak dan akibat disahkannya UU Cipta Kerja. Peran mahasiswa dituntut untuk terus mengawal keberlangsungan disahkannya UU Cipta Kerja dengan melawan menggunakan akal sahat dan peduli terhadap ketidakadilan. (*)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================