“Jadi bisa juga menterjemahkan undang-undang PP itu dikawal sesuasi aspirasi yang hadir di jalanan tadi, intinya titip hak demokrasi itu jangan di cederai dengan pelanggaran pidana berupa perusakan barang-barang milik negara,” tegas Emil. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Hadir di Jasinga, Solusi Presiden Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================