“Memang kawasan puncak juga merupakan daerah yang perlu dilindungi kawasan konservasi, karena itu Desa Cipendawa adalah kawasan eks perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) Buana Estate, karena eks HGU ini penerbitan sertifikat atau pengelolaan administrasi pertanahannya tergantung dari kementrian ATR. Itulah suatu pertimbangan penanggulangan banjir di kawasan puncak, cipendawa menjadi salah satu potensi untuk pengembalian fungsi lahan”, paparnya. Sementara itu, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Bogor Fahreza yang mendampingi warga Desa Cipendawa dan Desa Sukawangi agar bisa menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemkab Bogor terkait tapal batas antara tanah adat dan juga tanah perhutani. “Warga berkeinginan agar rumah mereka yang berdiri di atas lahan Perhutani di Desa Sukawangi bisa dilegalkan, untuk warga di Kampung Cipendawa, Desa Megamendung mereka berkeinginan bisa memanfaatkan lahan konservasi (eks HGU) menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Intinya masyarakat ingin diakomodir oleh Pemda dan diberikan hak secara legal berdiri di atas tanah HGU, terutama setelah nanti jika ada penghijauan lahan”, pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling
============================================================
============================================================
============================================================