BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan permohonan rekontruksi batas kawasan hutan lindung dan hutan produksi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam proses rekontruksi lahan ini telah berkoordinasi dengan Perhutani, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. Kasubag Penataan Wilayah Eko Mujiarto mengungkapkan, manfaat rekontruksi ini adalah untuk memperjelas status hak atas tanah, untuk memperjelas administrasi pertanahan. Dengan rekontruksi lahan hutan maupun konservasi ini juga berguna bagi mengembalikan wilayah tersebut sebagai lahan resapan air. “Sehingga mana yang benar masuk kedalam kawasan hutan lindung dan tidak bisa diproses sertifikat atas nama masyarakat atau yang direkontruksi ini untuk memperjelas mana yang bisa di sertifikatkan oleh masyarakat”, ungkap Eko, Senin (12/10/2020).
Kemudian, Pemkab Bogor sudah melakukan beberapa Plotingan terhadap lokasi yang masuk kedalam kawasan hutan lindung, terutama tanah milik adat Desa Cipendawa atau tanah yang sudah bersertifikat masuk kedalam kawasan hutan lindung.
BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas
============================================================
============================================================
============================================================