BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan permohonan rekontruksi batas kawasan hutan lindung dan hutan produksi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam proses rekontruksi lahan ini telah berkoordinasi dengan Perhutani, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. Kasubag Penataan Wilayah Eko Mujiarto mengungkapkan, manfaat rekontruksi ini adalah untuk memperjelas status hak atas tanah, untuk memperjelas administrasi pertanahan. Dengan rekontruksi lahan hutan maupun konservasi ini juga berguna bagi mengembalikan wilayah tersebut sebagai lahan resapan air. “Sehingga mana yang benar masuk kedalam kawasan hutan lindung dan tidak bisa diproses sertifikat atas nama masyarakat atau yang direkontruksi ini untuk memperjelas mana yang bisa di sertifikatkan oleh masyarakat”, ungkap Eko, Senin (12/10/2020).
Kemudian, Pemkab Bogor sudah melakukan beberapa Plotingan terhadap lokasi yang masuk kedalam kawasan hutan lindung, terutama tanah milik adat Desa Cipendawa atau tanah yang sudah bersertifikat masuk kedalam kawasan hutan lindung. “Memang kawasan puncak juga merupakan daerah yang perlu dilindungi kawasan konservasi, karena itu Desa Cipendawa adalah kawasan eks perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) Buana Estate, karena eks HGU ini penerbitan sertifikat atau pengelolaan administrasi pertanahannya tergantung dari kementrian ATR. Itulah suatu pertimbangan penanggulangan banjir di kawasan puncak, cipendawa menjadi salah satu potensi untuk pengembalian fungsi lahan”, paparnya. Sementara itu, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Bogor Fahreza yang mendampingi warga Desa Cipendawa dan Desa Sukawangi agar bisa menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemkab Bogor terkait tapal batas antara tanah adat dan juga tanah perhutani. “Warga berkeinginan agar rumah mereka yang berdiri di atas lahan Perhutani di Desa Sukawangi bisa dilegalkan, untuk warga di Kampung Cipendawa, Desa Megamendung mereka berkeinginan bisa memanfaatkan lahan konservasi (eks HGU) menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Intinya masyarakat ingin diakomodir oleh Pemda dan diberikan hak secara legal berdiri di atas tanah HGU, terutama setelah nanti jika ada penghijauan lahan”, pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar
============================================================
============================================================
============================================================