Lanjut Bima, masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) berakhir 13 Oktober. Untuk itu, Pemkot akan melonggarkan aturan jam operasional, seperti mal, restoran, kafe, minimarket dan unit usaha lainnya.
“Sesuai keputusan di awal, jam operasional kemungkinan akan kita mundurkan lagi jadi 9 malam, tidak sampai jam 6 sore,†pungkasnya.
(Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================