Bahkan dalam keterangan saksi ahli yang dihadirkan, terbukti bahwa kasus itu pidana bukan perdata. Ketika pihak kepolisian menetapkan tersangka, disitu telah memiliki kekuatan minimal dua alat bukti untuk menjerat secara pidana. Akhirnya terbukti bahwa kasus ini benar pidana sesuai dengan pasal 327 dan 378. “Jadi klien kami tidak mau membuat perjanjian kerjasama investasi apabila berbohong, tetapi pada pelaksanaannya terjadi kebohongan dan penipuan yang berkedok investasi. Jaksa seharusnya mendalami dan menggali berkaitan dengan niat perbuatan tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak tim penyidik Polresta Bogor Kota. Karena seluruh unsur di dalam pasal 372 dan 378 itu semuanya terbukti dalam persidangan,” tandasnya. Dengan hasil keputusan ini, lanjut Eka, akan menunggu salinan putusan dan mengawal proses dilanjutkannya penyidikan oleh pihak Polresta Bogor Kota. “Kami menunggu dilimpahkannya kasus itu dari Polresta Bogor Kota ke Kejari Kota Bogor,” ujarnya. Pihaknya juga mengapresiasi obyektif hakim yang memimpin sidang hingga selesai. “Alhamdulilah masih ada keadilan bagi klien kami dan hakim memberikan keputusan obyektif atas kasus ini. Kedepan, proses akan terus dikawal hingga kasus ini benar-benar disidangkan dengan tersangka di sidangkan di meja hijau,” tutupnya.  Sebelumnya, saksi ahli pidana Bintatar Sinaga dari Universitas Pakuan (Unpak) mengungkapkan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong itu merupakan tindak pidana sesuai pasal 378.  “Pendapat saya mengatakan, bahwa itu adalah tindak pidana. Tadi sebenarnya untuk memperkuat apa yang sudah dikatakan kepada kepolisian oleh saya beberapa waktu lalu. Jadi untuk memperjelasnya, saya menggunakan teori-teori agar mereka tidak asal bicara. Kasus itu adalah pidana,” ungkap Bintatar kepada awak media usai mengikuti sidang beberapa waktu lalu. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung
============================================================
============================================================
============================================================