Seperti yang dilakukan salah satu buruh perusahaan di kawasan Timur, Dewi. Ia menyoroti salah satu poin yang terdapat dalam UU ‘sapu jagat’ tersebut, yakni soal aturan mengenai hak pekerja mendapatkan cuti hamil-melahirkan hingga cuti haid yang tidak dibayar. “Aku belum melahirkan. Tapi udah perih duluan pak, perih pak, prihatin,” tulis Dewi dalam posternya disertai emoticon menangis dan sedih. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Ayah Menolak Jadi Wali Nikah, Apakah Bisa Dilanjutkan?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================