BOGOR TODAY – Warga RT 03/03 Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor memprotes keberadaan pabrik funiture di wilayah sekitar lantaran suara dari aktivitas pabrik tersebut dianggap mengganggu. Tak hanya itu, pabrik yang telah beroperasi sejak 2014 silam itu diduga belum memiliki izin.
Nahason, salah satu warga mengishkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melayangkan protes. Bahkan langsung tertuju kepada pimpinan daerah di Kota Bogor. Namun apa yang ia sampaikan hingga saat ini belum juga ada tindakan apa-apa.
“Suara mesin kompresor serta bunyi benturan atau pukulan benda keras jelas sekali itu menganggu warga. Pabrik itu kan berada di tengah – tengah lingkungan pemukiman penduduk,†kata Nahason, Senin (19/10/2020).
Hingga saat ini, kata Nahason tak ada satupun pihak dinas atau instansi yang berwenang entah dari kecamatan maupun kelurahan yang berani menegur atau menertibkan. “Kita minta segera ditegur, ditertibkan, atau ditutup,†ketus Nahason.
Terpisah, Camat Bogor Utara, Marse Hendra Saputra mengaku pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga. Terutama terhadap aduan warga dengan pihak pabrik tersebut.
“Dari pemerintah setempat sudah pernah menegur, memang kewenangannya terbatas. Terakhir minggu kemarin sudah dipanggil pengelola pabrik di kelurahan, untuk perizinan mereka,†terang mantan Kabid Damkar Kota Bogor itu.
Bahkan, Marse mengkonfirmasi bahwa memang pabrik tersebut belum memiliki izin operasional di lokasi, karena perusahaan induknya ada di sentul. Pemilik hanya mampu memperlihatkan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang disentul. Sehingga pihaknya meminta pabrik tersebut untuk tidak beroperasi sebelum izin dilengkapi.
“Kalau kami tegur, berhenti dulu. Tiga hari kemudian beroperasi lagi, di panggil lagi, berhenti lagi. Tapi nanti saya cek lagi, karena sudah beberapa tahun,†tutupnya.
(B. Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================