“Jadi harus gerak cepat. Tapi tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tandas Dedie. Dedie juga menilai, jika direksi Perumda Tirta Pakuan saat ini sangat baik. Sejumlah program telah mereka laksanakan dan pelayanan pun selalu ditingkatkan. Dan jika melihat dari aturan main pemilihan direksi, maka tercatat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57. Ada salah satu syarat terkait umur, dimana calon direksi harus berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali. Kemudian, syarat lainnya tak jauh beda dari syarat BUMD lain yakni memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Serta memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, lalu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3
============================================================
============================================================
============================================================