Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, ada 12 poin yang menjadi pembahasan mulai dari hak kewajiban, penanganan bencana, operasional instalasi pembuangan air limbah dan lainnya. “Nanti juga akan ada kompensasi dampak negatif yang diberikan Pemkab dan Pemkot Bogor,” jelas Syarifah. Senada dengan Burhan, Syarifah pun ingin bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini, menghingat perjanjian yang sudah ada akan habis akhir bulan Desember tahun ini. “Perjanjian yang sudah ada ini kan akan habis pada akhir bulan Desember tahun ini. Untuk itu kami akan konsultasi dengan masing-masing DPRD, jika disetujui akan langsung ditandatangani oleh Bupati dan Wali Kota,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang
============================================================
============================================================
============================================================