Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolresta, para pelaku ini melakukan aksinya di atas jam 12 malam atau mulai dari pukul 01.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan barang bukti yang disita petugas di antaranya tiga bilah golok panjang dan dua bilah clurit. “Kasus ini akan terus kita kembangkan, sebab jika kita melihat rekamanan video CCTV dan juga keterangan para saksi, jumlahnya lebih dari 20 motor,” ujarnya. Sementara para tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penyerangan atau Kekerasan bersama terhadap orang maupun baran dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pamong Walagri Bantu ASN Kota Bogor Tingkatkan Produktivitas
============================================================
============================================================
============================================================