Kata Ilot dari hasil pemeriksaan, janin itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya HR sejak bulan mei hingga hamil. Karena malu dan takut diketahui, perempuan asal Cigudeg berusia 33 tahun itu melakukan pengguguran kandungan (aborsi) di kamar mandi tanpa bantuan siapapun. “Setelah itu, akhirnya dibuang pada hari Selasa lalu dan baru ditemukan pada hari Rabu pagi dengan kondisi membusuk,” ucap ilot. Satu buah pakaian dan kain yang digunakan saat aborsi disita polisi untuk barang bukti. Sedangkan ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 64 ayat tiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini
============================================================
============================================================
============================================================