Tak membutuhkan waktu lama, Sabtu 14 November 2020 Polisi mengendus keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, NS berhasil ditangkap dikediamannya.
“Pelaku pembunuhan bayi yang dibuang kedalam selokan di Kampung Kramat Cibinong pada hari Kamis (12/11/2020) lalu, berhasil kami ungkap pada hari Sabtu 14 November 2020. Pelaku merupakan ibu kandungnya berinisial NS usianya masih,18 tahun dan tidak bekerja,” terang Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Kata Roland, NS ini melakukan perbuatan kejinya Senin 09 November 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, di kamar mandi rumahnya. Setelah dilahirkan, NS kemudian mencekik bayinya, lalu memotong tali ari-ari dengan pisau dapur, dan memasukan bayinya kedalam kantong plastik warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas tujuh tahun.
(B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================