Dengan demikian, pihaknya menyebut bakal menambah ruang terbuka sebagai sarana iklan itu. Namun, tetap dengan mengedepankan konsep yang lebih digital.
Disisi lain, pemerintah berpeluang untuk menjadikan sistem baru, seperti memanfaatkan Videotron atau sebagainya. Tentunya hal itu menjadikan aset untuk pendapatan daerah.
“Tidak harus dikelola oleh pihak ketiga. Pemkot juga bisa. Misalnya ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi yang tidak dibatasi,†tutupnya.
(B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================