BOGOR TODAY – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tengah gencar mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD). Perda itu bakal digarap pada 2021 mendatang. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Atis Tardiana, perda PAUD dinilai penting menutupi kekosongan pada jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Bogor. Pada perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengatur sejumlah satuan jenjang pendidikan. Mulai SD, SMP hingga SMA sederajat. “Dalam Perda tentang penyelenggaraan pendidikan itu hanya membahas tentang SD sampai SMA sederajat saja. Untuk itu, kita coba ajukan usulan Perda PAUD ini, agar tidak ada kekosongan pada satuan pendidikan kita,” terang Atis, Kamis 19 November 2020. Perda Paud tersebut, sambung Atis nantinya akan mencakup seluruh jenjang satuan pendidikan. Baik pendidikan non formal, maupun pendidikan formal. “Yang jelas jenjang pendidikan untuk anak 6 tahun ke bawah akan kita atur. Baik Paud ataupun TK. Baik formal maupun non formal,” ujarnya. Dalam regulasi tersebut, nantinya Perda Paud bakal mengatur sejumlah regulasi. Mulai dari syarat, ketentuan, administrasi dan aturan main penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD sederajat. Ia berharap hal ini bisa terealisasi pada 2021 nanti. “Isinya tidak akan jauh dan pasti akan mengikuti Perda penyelenggaraan pendidikan nomor 6 tahun 2011. akan dibuat lebih rinci untuk mengatur Paud dan TK. Kita juga akan masukan tentang Paud Holistik Integratif,” tutupnya. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024
============================================================
============================================================
============================================================