BOGOR TODAY – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tengah gencar mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD). Perda itu bakal digarap pada 2021 mendatang. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Atis Tardiana, perda PAUD dinilai penting menutupi kekosongan pada jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Bogor. Pada perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengatur sejumlah satuan jenjang pendidikan. Mulai SD, SMP hingga SMA sederajat. “Dalam Perda tentang penyelenggaraan pendidikan itu hanya membahas tentang SD sampai SMA sederajat saja. Untuk itu, kita coba ajukan usulan Perda PAUD ini, agar tidak ada kekosongan pada satuan pendidikan kita,” terang Atis, Kamis 19 November 2020. Perda Paud tersebut, sambung Atis nantinya akan mencakup seluruh jenjang satuan pendidikan. Baik pendidikan non formal, maupun pendidikan formal.
BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit
============================================================
============================================================
============================================================