BOGOR TODAY – Sejumlah mantan guru Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor meminta keadilan atas pemecetan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) nya tersebut. Salah seorang perwakilan guru, Esa Tarigan mengatakan, pemecatan sepihak ini berawal hanya dari soal permintaan transparansi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan. Pasalnya, dirinya beserta pengajar yang lainnya itu selama ini hanya diberikan honor gaji sebesar 200 sampai Rp300 ribu perbulan yang bersumber dari anggaran pemerintah (BOS) tersebut. Sementara, data yang diperoleh oleh guru yang diberhentikan dengan cara tidak terhormat itu mereka mendapati, bahwa pihak kepsek maupun sekretaris yayasan tersebut membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana BOS kepada pemerintah dengan pagu anggaran pembayaran honor guru per orang sebesar Rp3,400,000 juta. “Kita minta keadilan jangan melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya pemberian honor secara penuh selama kami mengajar di Yayasan Bina Mulia Indonesia ini, karena kita tahu LPJ dana bos dalam pembayaran honor pegawai mencapai 3 juta lebih, tapi kami hanya terima hanya 200 sampai Rp300 ribu perbulannya,” kata perempuan yang akrap disapa ibu Manurung dalam orasinya di depan pintu masuk Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/20). Manurung menyebut, dalam penggunaan dana BOS di SDS Mitra itu diduga adanya pengelolaan dan laporan fiktif yang disinyalir dilakukan oleh kepsek selama beberapa tahun silam. Ia membeberkan, dengan laporan yang diajukan oleh pihak SDS maupun SMPS Mitra itu terindikasi adanya hal pencatutan nama murid (fiktif) yang sebenarnya tidak ada, demi memperoleh bantuan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Padahal, kata dia, untuk data dari operator sekolah yang juga ikut serta dipecat oleh kepsek berjumlah 49 siswa untuk tingkat SMP, dan 59 siswa setingkat sekolah dasar. “Oknum kepsek ini secara jelas memberi data fiktif total jumlah siswa yang semestinya tidak ada hanya untuk memperoleh bantuan dana BOS dari Pemerintah. Dan kami dipecat pun oleh kepala sekolah tanpa adanya pemberian gaji di bulan 9 dan 10 serta pesangon hanya karena meminta transparansi penggunaan dana BOS tersebut,” tegasnya. Atas dasar itu, Manurung meminta kepada dinas pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan ini dengan mengusut tuntas penggunaan dana BOS oleh kepsek SDS dan SMPS Mitra Tajur Halang yang diduga terjadi penyelewengan. “Saya minta kepala dinas Pendidikan kabupaten Bogor agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOS di SDS Mitra,” bebernya.
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024
============================================================
============================================================
============================================================