Ia juga mengklaim, usai orasi dan perwakilan guru yang telah ditemui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Bogor untuk bermediasi seakan lepas tanggung jawab selaku pihak pembina sekolah-sekolah yang berada di wilayah Bumi Tegar Beriman tersebut. “Payah itu Sekretaris Dinas Pendidikan, bukannya menyelesaikan persoalan tuntutan kami malah terkesan lepas tangan,” sebutnya. Terpisah, Sekdisdik Kabupaten Bogor, Atis Tardiana membantah, bila pihaknya di anggap angkat tangan dalam menyelesaikan permasalahan konflik itu. Menurutnya, dalam perihal pertama yang mana Kepsek yang bersangkutan (Kepsek) tida melaporkan penggunaan dana BOS itu kepada pemilik yayasan. “Berarti itu kan internal mereka dong, yang mana dana BOS tidak dilaporkan ke yayasan kan itu tanahnya internal mereka,” sebutnya. Baginya, selama ini Disdik Kabupaten Bogor perihal penggunaan dana BOS bagi sekolah yang berada di Kabupaten Bogor ini berdasarkan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang dibentuk. Selain itu, sambungnya, kaitan adanya dugaan laporan LPJ palsu yang di ungkapkan oleh guru yang dipecat itu baginya tidak akan mungkin Disdik mesti mengawasi seluruh sekolah yang notabane memperoleh bantuan dana BOS itu harus di awasi satu persatu. “Terus terang lah kami kalau mesti mengawasi satu persatu pengelolaan dana BOS itu tida mudah. Karena anggota kami hanya ada 8 orang, intinya si kami berdasarkan RKAS yang dibuat oleh mereka (Yayasan). Karena SPJ itu kan langsung ke Kemendikbud sesuai dengan RKAS,” ucapnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, kepsek SDS dan SMPS Mitra Tajur Halang, Osias membantah keras tentang adanya dugaan penyelewengan dana BOS tersebut oleh dirinya. “Pak, guru-guru siapa saja disitu yang menggelar conference pers. Saya mau bantah tentang apa, bukan begini caranya pak mohon maaf saya nggak bisa bicara karena ada tempatnya untuk bicara. Ya silahkan saja karena kan punya hak masing-masing,” kilahnya. (Arienta)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================