BOGOR TODAY – Sejumlah mantan guru Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor meminta keadilan atas pemecetan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) nya tersebut. Salah seorang perwakilan guru, Esa Tarigan mengatakan, pemecatan sepihak ini berawal hanya dari soal permintaan transparansi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan. Pasalnya, dirinya beserta pengajar yang lainnya itu selama ini hanya diberikan honor gaji sebesar 200 sampai Rp300 ribu perbulan yang bersumber dari anggaran pemerintah (BOS) tersebut. Sementara, data yang diperoleh oleh guru yang diberhentikan dengan cara tidak terhormat itu mereka mendapati, bahwa pihak kepsek maupun sekretaris yayasan tersebut membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana BOS kepada pemerintah dengan pagu anggaran pembayaran honor guru per orang sebesar Rp3,400,000 juta. “Kita minta keadilan jangan melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya pemberian honor secara penuh selama kami mengajar di Yayasan Bina Mulia Indonesia ini, karena kita tahu LPJ dana bos dalam pembayaran honor pegawai mencapai 3 juta lebih, tapi kami hanya terima hanya 200 sampai Rp300 ribu perbulannya,” kata perempuan yang akrap disapa ibu Manurung dalam orasinya di depan pintu masuk Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/20). Manurung menyebut, dalam penggunaan dana BOS di SDS Mitra itu diduga adanya pengelolaan dan laporan fiktif yang disinyalir dilakukan oleh kepsek selama beberapa tahun silam. Ia membeberkan, dengan laporan yang diajukan oleh pihak SDS maupun SMPS Mitra itu terindikasi adanya hal pencatutan nama murid (fiktif) yang sebenarnya tidak ada, demi memperoleh bantuan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Padahal, kata dia, untuk data dari operator sekolah yang juga ikut serta dipecat oleh kepsek berjumlah 49 siswa untuk tingkat SMP, dan 59 siswa setingkat sekolah dasar. “Oknum kepsek ini secara jelas memberi data fiktif total jumlah siswa yang semestinya tidak ada hanya untuk memperoleh bantuan dana BOS dari Pemerintah. Dan kami dipecat pun oleh kepala sekolah tanpa adanya pemberian gaji di bulan 9 dan 10 serta pesangon hanya karena meminta transparansi penggunaan dana BOS tersebut,” tegasnya. Atas dasar itu, Manurung meminta kepada dinas pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan ini dengan mengusut tuntas penggunaan dana BOS oleh kepsek SDS dan SMPS Mitra Tajur Halang yang diduga terjadi penyelewengan. “Saya minta kepala dinas Pendidikan kabupaten Bogor agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOS di SDS Mitra,” bebernya. Ia juga mengklaim, usai orasi dan perwakilan guru yang telah ditemui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Bogor untuk bermediasi seakan lepas tanggung jawab selaku pihak pembina sekolah-sekolah yang berada di wilayah Bumi Tegar Beriman tersebut. “Payah itu Sekretaris Dinas Pendidikan, bukannya menyelesaikan persoalan tuntutan kami malah terkesan lepas tangan,” sebutnya. Terpisah, Sekdisdik Kabupaten Bogor, Atis Tardiana membantah, bila pihaknya di anggap angkat tangan dalam menyelesaikan permasalahan konflik itu. Menurutnya, dalam perihal pertama yang mana Kepsek yang bersangkutan (Kepsek) tida melaporkan penggunaan dana BOS itu kepada pemilik yayasan. “Berarti itu kan internal mereka dong, yang mana dana BOS tidak dilaporkan ke yayasan kan itu tanahnya internal mereka,” sebutnya. Baginya, selama ini Disdik Kabupaten Bogor perihal penggunaan dana BOS bagi sekolah yang berada di Kabupaten Bogor ini berdasarkan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang dibentuk. Selain itu, sambungnya, kaitan adanya dugaan laporan LPJ palsu yang di ungkapkan oleh guru yang dipecat itu baginya tidak akan mungkin Disdik mesti mengawasi seluruh sekolah yang notabane memperoleh bantuan dana BOS itu harus di awasi satu persatu. “Terus terang lah kami kalau mesti mengawasi satu persatu pengelolaan dana BOS itu tida mudah. Karena anggota kami hanya ada 8 orang, intinya si kami berdasarkan RKAS yang dibuat oleh mereka (Yayasan). Karena SPJ itu kan langsung ke Kemendikbud sesuai dengan RKAS,” ucapnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, kepsek SDS dan SMPS Mitra Tajur Halang, Osias membantah keras tentang adanya dugaan penyelewengan dana BOS tersebut oleh dirinya. “Pak, guru-guru siapa saja disitu yang menggelar conference pers. Saya mau bantah tentang apa, bukan begini caranya pak mohon maaf saya nggak bisa bicara karena ada tempatnya untuk bicara. Ya silahkan saja karena kan punya hak masing-masing,” kilahnya. (Arienta) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong
============================================================
============================================================
============================================================