BOGOR TODAY – Enam Kepala SD di Kota Bogor dan satu orang penyedia jasa yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Cakra Yudha Hadi Wibowo mengatakan, sidang pertama di PN Tipikor Bandung ini untuk materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “JPU langsung dipimpin oleh Kasie Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S. Nainggolan, dengan jajaran yaitu Cakra Yudha, Ridha Nurul Ihsan, Heri Joko dan Heriyadi Mediantoro,” katanya. Adapun, lanjut Cakra, 30 lembar dakwaan yang dibacakan kepada Hakim PN Tipikor, untuk masing-masing tersangka. “Ya, JPU membacakan dakwaan kepada Hakim, dan juga para tersangka yang dihadirkan hari ini di persidangan,” jelasnya. Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi dana BOS tingkat SD se-Kota Bogor itu terkait penyelewengan anggaran pemerintah yang diduga dilakukan oleh enam kepala sekolah SD yang juga menjabat sebagai ketua K3SD di masing-masing kecamatan selama kurang lebih 3 tahun kebelakang, sehingga merugikan negara sebesar Rp 17 miliar lebih. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
============================================================
============================================================
============================================================