BOGOR TODAY – Enam Kepala SD di Kota Bogor dan satu orang penyedia jasa yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Cakra Yudha Hadi Wibowo mengatakan, sidang pertama di PN Tipikor Bandung ini untuk materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “JPU langsung dipimpin oleh Kasie Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S. Nainggolan, dengan jajaran yaitu Cakra Yudha, Ridha Nurul Ihsan, Heri Joko dan Heriyadi Mediantoro,” katanya. Adapun, lanjut Cakra, 30 lembar dakwaan yang dibacakan kepada Hakim PN Tipikor, untuk masing-masing tersangka.
BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput
============================================================
============================================================
============================================================