Akibat perbuatannya PWS dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman enam tahun penjara. “Pelaku juga dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor ,44 tahun 208 tentang pornografi dengan Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Roland. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Mata Menonjol Bisa Jadi Tanda Penyakit Tiroid, Kenali Gejala dan Risikonya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================