Akibat perbuatannya PWS dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman enam tahun penjara.
“Pelaku juga dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor ,44 tahun 208 tentang pornografi dengan Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,†tutup Roland.
(B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================