“Kepentingan kami adalah untuk mencatat data jumlah pasien yang memang masuk ke Kota Bogor, dirawat di Kota Bogor dengan asumsi yang bersangkutan adalah ODP (orang dalam pemantauan). Maka kita meminta yang bersangkutan untuk melakukan swab,” kata Agustian di Balai Kota Bogor, Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam. Dia mengatakan setiap rumah sakit (RS) wajib untuk menyampaikan data terkait penanganan pasien COVID-19. Sebab, data tersebut diperlukan sebagai penentuan langkah dalam upaya penanggulangan COVID-19. Dirinya menegaskan Satgas COVID-19 pun punya kewajiban untuk melindungi privasi dari setiap pasien. “Kami tekankan, Rumah Sakit berkewajiban menyampaikan hasil data swab test pasien ke Satgas COVID Kota Bogor sebagai bahan penentuan kami dalam menyampaikan data ke Satgas COVID nasional,” tegas Kasatpol PP Kota Bogor ini. Dikabarkan sebelumnya, Direktur RS Ummi dilaporkan Polisi Resor Bogor Kota lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itupun dibenarkan Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar. Dari informasi yang didapat, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. “Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus tugas. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Terang Rachmat. (B. Supriyadi).
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter
============================================================
============================================================
============================================================