BOGOR TODAY – Mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto terdakwa kasus korupsi rupanya saat ini tengah menjalani penangguhan penahanan. Kuasa hukum, Irianto, dari LBH Bara JP, Dinalara D. Butar Butar tentunya menyambut baik putusan tersebut. Menurut Dina, penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rifandaru mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Irianto, terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Sebenarnya sudah lama diajukan penangguhannya, namun Majelis Hakim PN Bandung baru mengabulkan permohonan tersebut pada sidang lanjutan di PN Bandung, Senin 23 November 2020. Dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Hakim langsung memerintahkan Jaksa untuk menyampaikan surat keputusan terkait penangguhan ini kepada terdakwa, keluarga dan kuasa hukumnya. “Penangguhan sebenarnya sesuai permohonan kita aja, artinya memang berupaya ditangguhkan,” ucapnya.
BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================