Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani
JAKARTA TODAY — Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund). “Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU,” kata Alfian, Selasa (1/12/2020). Menurut Alfian Mujani, PT Sentul City Tbk juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya. “Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serahterima unit yang jadi obyek jual beli,” katanya. Kedua belah pihak sebaga mana diatur dalam PPJB telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis. Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. ‘ “Hari ini, batas waktu 10 hari, sebagaimana diatur dalam pasal 7.5 PPJB bahwa, mekanisme serah terima otomatis berlaku,’’ kata Alfian Mujani.
Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon. Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020. “Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain dibalik gugatan PKPU ini,” kata AlfianMujani.
BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis
Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.” Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. “Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,” kata AlfianMujani. Namun, lanjutnya, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan. Alfian Mujani, menjelaskan bahwa perusahaan telah membuktikan itikad baiknya. “Karenanitu, tidak ada lagi dasar dari pemohon yaitu Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk memohonkan PKPU terhadap Perseroan,” pungkasnya. (Iman R Hakim) Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================