Lalu, pada tanggal 26 Oktober 2020, kuasa hukum terlapor mengirim surat somasi satu (1) yang isinya permintaan serah terima dan atau pengembalian uang (refund). Pada 2 November 2020, kuasa hukum pelaku mengirim surat somasi dua (2) yang isinya sama dengan surat somasi 1. Namun setelah unit rumah yang dibeli pelaku dari PT Sentul City Tbk selesai dibangun, pelaku justru menolak serah terima dan juga menolak pengembalian uang. “Dan pada tanggal 17 November 2020, PT Sentul City Tbk menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),’’ kata Farhan. Menurut Farhan, atas kejadian tersebut pelapor/korban PT Sentul City Tbk mengalami kerugian uang sebesar Rp 1.000.000.000. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk diperiksa. (Iman R Hakim)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================