Selain itu, untuk memecah kerumunan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh panitia pilkades agar mengatur jadwal kehadiran pemilih, mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasar DP4 Disdukcapil Kabupaten Bogor berjumlah sekiar 737 ribu hak pilih. “Ada waktu 6 jam kepada para pemilih untuk di atur kehadirannya tiap perjam, misalnya untuk RT 1 dihadirkan pukul 7, RT 2 dihadirkan pukul 8. Jadi bisa menghindari kerumunan di TPS dengan estimasi tingkat kehadiran itu bisa 90 persen”. Menurutnya, jumlah TPS di Kabupaten Bogor yang sebelumnya berjumlah 677 ditambah menjadi 703 TPS. Hal tersebut menjadi alternatif pemecah kerumunan pada saat pemilihan berlangsung. “TPS jumlah 703 makin banyak karena di tingkat Kecamatan sudah memahami permasalahan kerumunan sehingga dibuat kebijakan penambahan TPS tersebut bertujuan untuk memecah kerumunan,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia Runner Up Thailand Open 2024
============================================================
============================================================
============================================================