BOGOR TODAY – Sejumlah titik lokasi parkir kendaraan dibawah naungan dan pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, diketahui telah hilang dan menjadi obyek pengelolaan parkir ilegal. Akibatnya, Dishub Kota Bogor mengalami kerugian. Padahal, titik-titik lokasi parkir tersebut merupakan obyek potensi yang tercatat dalam pendapatan Dishub Kota Bogor. Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor, Islahudin mengungkapkan, ada sejumlah titik lokasi yang masuk kedalam potensi pendapatan hilang karena dikelola oleh pihak-pihak di luar Dishub. Setelah dilakukan penelusuran, ada dua lokasi parkir kendaraan yang hilang potensinya, yaitu di kawasan Pasar Anyar, Jalan Nyi Raja Permas dan Dewi Sartika. Titik kedua di kawasan Sub Terminal Merdeka. “Dua lokasi itu, di Pasar Anyar ada 7 zona titik yang selama ini potensi pendapatan parkir nya hilang. Sedangkan di titik sub terminal Merdeka ada 8 zona titik pendapatan hilang,” ungkap Islahudin. Ia menjelaskan, pengelolaan parkir itu dibagi dua ada onstreet dan offstreet, sesuai Undang-Undang nomor 22 tentang lalulintas angkutan jalan. Artinya onstreet ini dikelola oleh pemerintah karena onstreet sangat berhubungan erat dengan lalulintas yang ada disekitarnya sehingga perlu pengendalian. Untuk offsteert atau parkir gedung itu diperbolehkan dikelola oleh pihak swasta, nah itu ada ijinnya ijin pengelolaan parkir untuk swasta (IPTP) kemudian dari UU itu turun lagi ke PP 79 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kemudian di atur dalam peraturan daerah kota bogor nomlr 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.
BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa
============================================================
============================================================
============================================================