“Jadi kita ingin mengopersionalkan SK Walikota tersebut, karena SK Walikota itu ada konsekuensinya yaitu PAD, artinya kalau ada titik-titik yang ada dalam SK tidak dilaksanakan oleh Dishub berarti tidak ada PAD yang harus disetorkan. Sementara dua lokasi parkir ini ada terdaftar tapi pendapatannya tidak ada. Jadi kita lakukan pengelolaan agar pendapatannya bisa diambil,” jelasnya. Senada, Kasi Parkir Yana menjelaskan, parkir yang ada saat ini di pasar kebon kembang blok B2, B1, F, G dan A itu titik parkir yang harus dikelola oleh Dishub, tapi sampai saat ini tidak memberikan suatu kontribusi, karena dalam teknisnya dipegang oleh oknum tertentu. Sedangkan dalam target tiap tahun dalam zona ini tercantum dalam perencanaan pendapatan Kota Bogor yang ada di Dishub. “Jadi tugas kita yang harus mengambil kontribusi tersebut tapi kenyataannya sampai saat ini nol karena yang mengambil orang diluar Dishub, maka kami datang kelapangan ingin meluruskan dan menegakan peraturan,” tegasnya. (Heri)
BACA JUGA :  2 Pekan Menjabat Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari Pastikan Tak Ada Kekosongan dan Perlambatan
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================