BOGOR TODAY – Puluhan karyawan
PT Goodyear Indonesia Tbk berunjuk rasa menuntut perusahaan membayar enam bulan gaji yang tak tertunggak. Mereka mendesak perusahaan segera menunaikan hak-hak karyawan dan meminta mereka untuk bekerja kembali.
Dengan membawa sejumlah poster bertuliskan nada protes para demonstran berorasi di depan gerbang di Jl. Pemuda, No. 27, Tanah Sareal, Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Selasa (15/12/2020).
Koordinator lapangan (korlap) Agus Ramdhan menyebut bahwa dirinya meminta pihak manajemen dapat menjalankan instruksi Dinas Ketenagakerjaan dan membayarkan upah sesuai dari ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan sebanyak 44 karyawan
PT Goodyear mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Mereka (perusahaan) beralasan saat ini perusahaan sedang mengalami kerugian.
“Memang dari bulan Juli gaji kami tidak dibayarkan. Alasanya perusahaan sedang merugi, tapi orang-orang staf kenapa masih mendapatkan bonus, sedangkan kami malah terkena imbas PHK,” kesalnya.
Menurutnya, untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut terdapat prosedur secara bertahap yang dapat dilakukan perusahaan. Proses PHK juga harus berdasarkan etika atau golden rules (
etika timbal balik, red) dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah.
“Pertama, dapat dilakukan secara musyawarah, mediasi dengan Disnaker, kemudian mediasi hukum lalu adanya perjanjian bersama dan memberikan uang pesangon sesuai aturan tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3. Dan yang terkahir kompensasi untuk karyawan yang terkena PHK,” terangnya.
Dengan demikian mereka mengancam bakal terus menggelar aksi hingga 14 hari kedepan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan kami ke kepolisian kami akan terus menggelar aksi hingga 14 hari kedepan sampai tuntutan kami dipenuhi,” tutupnya.
(B. Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================