BOGOR TODAY – Badan
Narkotika Nasional (
BNN) Kabupaten Bogor mengungkap selama masa pandemi covid-19 marak modus pengiriman
peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi online. Setidaknya ada delapan kasus dan menangkap 12 orang tersangka selama kurun waktu 2020.
“Dari 8 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka berikut barang bukti alat hisap (bong), sabu dan ganja,” ungkap Kasi Pemerantasan
BNN Kabupaten Bogor AKBP Supeno, Selasa, (15/12/2020).
Untuk pelaku, kata Supeno masih dalam tahap proses penyidikan yakni dua tersangka kasus dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg.
Supeno menerangkan pengiriman barang tersebut berasal dari Padang Sumatera Barat, ke wilayah Kecamatan Sukaraja, dan Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, dua tersangka sudah tertangkap dan dalam proses, kami titipkan di lapas,” ucapnya
Karena modus pengiriman ganja tersebut sudah terendus, maka
BNN Pusat yang menangani jaringan atasnya, sedangkan
BNN Kabupaten Bogor berhasil menangkap penerima
narkotika jenis ganja yang berada di Kabupaten Bogor.
Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dikirim dengan paket kerupuk saat pengirimannya. Sedangkan satu paket lainnya, dikirim dengan modus seolah-olah yang dikirim adalah paket makanan.
“Untuk via ekspedisi jumlah
narkotika jenis ganja yang dikirim ke Bogor tidak banyak, yakni 86 gram saja ada dua pengiriman pertama pada 19 November dan yang satunya yakni pada 20 November 2020,” tukasnya.
Sebelumnya,
BNN Kabupaten Bogor mengungkap sejumlah kasus pengedaran
narkotika sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Bogor.
Untuk tersangka, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp 1 Miliar.
Menurutnya, bahwa yang terpenting dalam pengungkapan kasus
peredaran narkoba ini yaitu bagaimana memutus jaringan mata rantai distribusi hingga ke titik bandar atau produksi.
Dari delapan kasus peredaran
narkotika, sambung Supeno, ternyata dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor dan memanfaatkan adik dan pacarnya sebagai kaki tangan penjualan zat haram tersebut. Selain itu, kiriman ganja ternyata tidak hanya dari Aceh tetapi juga dari Padang, Sumatera Barat dan Lampung.
Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba,
BNN Kabupaten Bogor berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,25 gram, ganja Sebanyak 188,28 G
gram.
Sementara, Kepala
BNN Kabupaten Bogor, AKBP Teguh Purwanto menyebut
total tersangka pada tahun 2020 yang disidik sebanyak 12 tersangka dengan delapan jumlah kasus yang ditangani.
Sebanyak tiga kasus dengan jumlah lima tersangka dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota, dan dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Polres Bogor.
“Barang bukti yang diamankan, jumlahnya tidak banyak, kita mengutamakan masalah pencegahan, berantas mengutamakan masalah jaringan,” ujar Teguh.
Meskipun barang bukti tak banyak, tetapi
BNN Kabupaten Bogor menyasar pada jaringan
peredaran narkoba.
Teguh menjelaskan, jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada tahun 2019 relatif berkurang untuk barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi untuk jumlah kasusnya bertambah.
(B. Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================