Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat non executable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City. “Penetapan tersebut merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang di atur dalam  Undang- Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI  pasal 36  ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan  dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita di pimpin oleh Ketua Pengadilan, dalam meluruskan berbagai macam anasir -anasir tentang Putusan Perkara Perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan Termohon Eksekusi yaitu PT. Sentul City Tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak yang memunculkan berbagai framing dan narasi bernuansa provokatif, namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma, SH.MH, Head Legal Departement PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa (15/2) Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini, semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara Pemohon Eksekusi yaitu KWSC dengan Termohon Eksekusi yaitu PT. Sentul City Tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya. Pelaksanaanya pun telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh Lembaga Peradilan Umum yaitu hanya mengikat para pihak (inter parties) yang tercantum dalam Perkara A Quo dalam hal ini hanya KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam Perkara dengan PT. Sentul City Tbk dan PT SGC. “Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City, ” papàrnya. Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pasca penetapan ini tercipta sinergitas yang teritegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusifitas warga Sentul City,” ujarnya. (iman r hakim/*)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat
============================================================
============================================================
============================================================