“Untuk kabupaten bogor kami serahkan ke umat kristiani silahkan beribadah di tempat dengan catatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri dibatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas yang ada,” jelas Irwan.
Selain itu, mengacu pada aturan PSBB di Kabupaten Bogor. Kapasitas jemaah gereja pada
ibadah Natal dibatasi maksimal 150 orang. “Kemudian Kabupaten Bogor maksimal 150 orang sesuai dengan peraturan PSBB,” pungkasnya
. (Adit)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================