BOGOR TODAY – Gugatan Heri Cahyono (HC) yang menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke X Kota Bogor di tolak Mahkamah Partai. Ditolaknya gugatan tersebut berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai yang beragendakan pengucapan putusan pada Selasa (29/12) kemarin. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Ketua DPD Golkar Kota Bogor terpilih, Rusli Prihatevy resmi memimpin organisasi partai berlambang pohon beringin selama lima tahun kedepan. Pasca putusan sidang Mahkamah Partai, Rusli Prihatevy meminta seluruh kader partai untuk kembali bersatu dan bekerja melayani rakyat. “Substansinya bukan soal menang atau kalah. Ini momentum untuk seluruh kader kembali bersatu. Kita satu untuk bersama,” tegas Rusli. Dia menjelaskan, adanya gugatan ini membuat roda organisasi partai terhenti selama 4 bulan. Maka itu, Ia mengajak untuk segera bekerja dan bergerak, serta melaksanakan beragam konsolidasi. “Saat ini masyarakat menunggu kerja kita. Dan sudah seharusnya partai memberikan semua yang terbaik untuk masyarakat,” cetus politikus yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor itu.
BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan
============================================================
============================================================
============================================================