BOGOR TODAY – Gugatan Heri Cahyono (HC) yang menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke X Kota Bogor di tolak Mahkamah Partai. Ditolaknya
gugatan tersebut berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai yang beragendakan pengucapan putusan pada Selasa (29/12) kemarin.
Dengan ditolaknya
gugatan tersebut maka Ketua DPD Golkar Kota Bogor terpilih, Rusli Prihatevy resmi memimpin organisasi partai berlambang pohon beringin selama lima tahun kedepan.
Pasca putusan sidang Mahkamah Partai, Rusli Prihatevy meminta seluruh kader partai untuk kembali bersatu dan bekerja melayani rakyat.
“Substansinya bukan soal menang atau kalah. Ini momentum untuk seluruh kader kembali bersatu. Kita satu untuk bersama,” tegas Rusli.
Dia menjelaskan, adanya
gugatan ini membuat roda organisasi partai terhenti selama 4 bulan. Maka itu, Ia mengajak untuk segera bekerja dan bergerak, serta melaksanakan beragam konsolidasi.
“Saat ini masyarakat menunggu kerja kita. Dan sudah seharusnya partai memberikan semua yang terbaik untuk masyarakat,” cetus politikus yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor itu.
Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar secara daring itu memang telah menyita banyak waktu. Sidang tertinggi di partai golkar itu berlangsung empat kali. Dimana rangkaian sidang terdiri dari mulai sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (16/9/2020), sidang mediasi (23/9/2020), sidang mendengarkan keterangan saksi ( 2/10/2020) dan yang terakhir berlangsung Selasa (29/12/2020) yaitu sidang pengucapan putusan.
Sepanjang sidang mahkamah partai berlangsung, Rusli memang nampak lebih menahan diri. Ia memilih untuk tak banyak bereaksi dalam menyikapi dinamika partai yang menurutnya masih belum stabil.
Meski demikian, Rusli mengaku terus memantau semua hal yang menyangkut keberlangsungan partainya. “Saya diam bukan berarti saya tidak peduli. Saya diam justru agar situasi partai lebih kondusif, saya percaya kader Golkar Kota Bogor mengerti karena telah dewasa dalam menyikapi persoalan ini,” paparnya.
Rusli berharap hasil putusan sidang Mahkamah Partai dapat diterima dan dijalankan seluruh pengurus dan kader Golkar. Sehingga, pengurus dapat menjalankan kembali roda organisasi dengan sejumlah akselerasi programnya.
“(Hasil Putusan MP) Ini soal mendewasakan diri dan menahan diri. Putusan ini berlaku untuk seluruh elemen. Dari mulai jajaran pengurus, pimpinan kecamatan dan pimpinan kelurahan harus seiring sejalan. Tak terkecuali hastakarya (organisasi pendiri dan yang didirikan golkar). Semua harus fatsun dengan putusan MP, dan yang terpenting kita tetap bersatu,” pungkasnya. (
Heri)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================