POLISI menghadirkan pelaku kasus praktik prostitusi di kawasan Puncak saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/1/2021). Polres Bogor mengamankan NO dan LS tersangka penyedia jasa praktik prostitusi di vila kawasan Puncak dan menyita barang bukti dua buah handphone, uang tunai Rp2 juta hasil prostitusi dan alat kontrasepsi. (Bogor Today/Dwi Susanto)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================