BOGOR TODAY – DH (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bogor berhasil diamankan jajaran Polres Bogor lantaran mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu. DH ditangkap dikediamannya di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan DH ditangkap dikediamannya pada 12 Januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 37, 24 gram.

“Menurut pengakuan, DH menjalankan bisnis haramnya bersama suaminya ES (35) sejak enam bulan lalu. Target operasi sebetulnya ES, karena ES tidak berada di rumah akhirnya DH kami amankan berikut barang bukti yang ada padanya (DH), dan suaminya saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ” tutur Harun, di Mapolres Polres Bogor Rabu (27/1/2021).

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Selain menangkap DH, polisi juga mengamankan 13 tersangka dari 11 kasus tindak pidana narkotika berbagai jenis. Dari 11 kasus tersebut, diantaranya 8 kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja dan 2 kasus lainnya tembakau sintetis.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

“Untuk kasus tembakau sintetis, ini tergolong unik karena sistem penjualannya menggunakan media sosial (online). Pelaku membuat akun samaran agar tak diketahui petugas. Untuk kasus ini Polisi mengamankan AS dengan barang bukti seberat 28, 96 gram,” terang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================