Demi memutus peredaran narkotiika via media sosial, pihaknya menyebut akun-akun yang berpotensi melakukan pengedaran narkotika akan terus dipantau dan akan diselidiki pemilik akun tersebut.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor AKP Chandra Wijaya menambahkan ke 14 pelaku ditangkap di beberapa wilayah berbeda, yakni Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citeureup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi.

“Untuk pelaku SY ini kami dapati 34, 33 gram sabu dia juga pengedar dengan cara sistem tempel. Artinya menaruh barang disuatu tempat kemudian di foto, lalu fotonya tersebut dikirim kepada konsumennya dengan menyebutkan lokasi dimana barang itu disimpan,”ujar Chandra.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Dari keempat belas tersangka ini polisi berhasil menyita barangbukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram ganja, 31,85 gram tembakau sintetis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1),
pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksimal pidana penjara seumur hidup,
dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan maksimal Rp
10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================