BOGOR TODAY – DH (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bogor berhasil diamankan jajaran Polres Bogor lantaran mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu. DH ditangkap dikediamannya di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan DH ditangkap dikediamannya pada 12 Januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 37, 24 gram.

“Menurut pengakuan, DH menjalankan bisnis haramnya bersama suaminya ES (35) sejak enam bulan lalu. Target operasi sebetulnya ES, karena ES tidak berada di rumah akhirnya DH kami amankan berikut barang bukti yang ada padanya (DH), dan suaminya saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ” tutur Harun, di Mapolres Polres Bogor Rabu (27/1/2021).

Selain menangkap DH, polisi juga mengamankan 13 tersangka dari 11 kasus tindak pidana narkotika berbagai jenis. Dari 11 kasus tersebut, diantaranya 8 kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja dan 2 kasus lainnya tembakau sintetis.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

“Untuk kasus tembakau sintetis, ini tergolong unik karena sistem penjualannya menggunakan media sosial (online). Pelaku membuat akun samaran agar tak diketahui petugas. Untuk kasus ini Polisi mengamankan AS dengan barang bukti seberat 28, 96 gram,” terang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Demi memutus peredaran narkotiika via media sosial, pihaknya menyebut akun-akun yang berpotensi melakukan pengedaran narkotika akan terus dipantau dan akan diselidiki pemilik akun tersebut.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor AKP Chandra Wijaya menambahkan ke 14 pelaku ditangkap di beberapa wilayah berbeda, yakni Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citeureup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi.

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

“Untuk pelaku SY ini kami dapati 34, 33 gram sabu dia juga pengedar dengan cara sistem tempel. Artinya menaruh barang disuatu tempat kemudian di foto, lalu fotonya tersebut dikirim kepada konsumennya dengan menyebutkan lokasi dimana barang itu disimpan,”ujar Chandra.

Dari keempat belas tersangka ini polisi berhasil menyita barangbukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram ganja, 31,85 gram tembakau sintetis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1),
pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksimal pidana penjara seumur hidup,
dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan maksimal Rp
10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================