BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp73 miliar pada tahun anggaran 2020.

“Ya, betul hari ini kami memanggil seorang kepala dinas yang terkait tentang pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta SPPT,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha kepada wartawan, Senin (1/2) kemarin.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Cakra mengatakan, bahwa sejauh ini sudah ada empat kepala dinas yang dimintai keterangan oleh Korp Adhyaksa seputar hibah tersebut. Namun, saat ditanya mengenai siapa saja dan dari instansi mana saja, ia enggan menjelaskannya.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

“Iya, sudah ada empat kepala dinas. Tapi belum bisa kami sebutkan siapa saja. Ikuti saja perkembangannya nanti,” ucap Cakra.

Lebih lanjut, Cakra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap hibah pariwisata. “Yang pasti kami terus melakukan permintaan keterangan,” katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================