“Kta tidak pernah tahu sebelumnya, bisa juga masker itu dipakai oleh orang yang terinfeksi. Setelah dibuang bisa jadi masker itu ada orang yang menyalahgunakan atau ada orang yang tidak sengaja menyentuh masker yg telah mengandung virus,” tuturnya.

Sejak awal pandemi, sambung Suparno Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mengeluarkan surat edaran (SE) No 02 tahun 2020 tentang Pengelolahan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah agar wajib menyediakan dropbox (kotak penyimpanan) untuk sampah B3. Namun tidak hanya menyediakan tapi bagaimana menginformasikan dan mensosialisasikan kepada publik secara luas pada saat masker sekali pakai tidak digunakan.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Siswi, Ibu Guru di Natuna Ditangkap Polisi

“Ini yang masyarakat tidak tahu, apa dengan cara dirusak lalu dibuang, nah buangnya di mana dan nanti yang akan mengelola siapa, jadi itu harus tersampaikan dengan jelas dan terdokumentasikan sehingga publik harus melihat bagaimana alur pengelolaan sampah medis ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sendi Fardiansyah Optimis 99 Persen Diajak Nasdem di Bursa Bacawalkot Bogor

Selain masker, timnya juga menemukan obat-obatan yang telah melewati tanggal pemakaian (kadaluarsa) di pinggiran sungai yang bercampur dengan limbah masker dan lainnya.

“Rencananya sampah ini akan kami dititipkan ke Puskesmas atau diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor. Karena disana terdapat pengelolaan limbah medis,” tutup Suparno. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================