Namun, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pelaku yang membuang limbah B3 ke sungai, alasananya kata Tety, hal itu bukan ranahnya DLH melainkan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Kepolisian.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

“Jadi, kalau warga menemukan pelanggar atau orang yang membuang sampah ke sungai harus ditegur, bila perlu di foto kemudian laporkan ke penegak hukum dalam hal ini Satpol PP dan Kepolisian. Tujuannya, agar pelanggar ini jera dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================