BOGOR TODAY – Woro – woro penerapan ganjil genap untuk kendaraan oleh Wali Kota Bogor mendapat sambutan baik dari pelbagai kalangan, salah satunya datang dari Pengurus Cabang NU Kota Bogor yang menyambut baik pengetatan PPKM di Kota Hujan saat meningkatnya status pandemi Covid 19.

Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah Forkominda Kota Bogor sudah mengambil keputusan adanya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat dengan cara pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

PLT Ketua PCNU Kota Bogor, Rommy Prasetya mengungkapkan adanya program ganjil genap kendaraan bermotor bagus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga bisa menurunkan volume kendaraan yang selalu menyebabkan kemacetan di beberapa titik di jalan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

“Demi kemaslahatan umat, PCNU Kota Bogor mendukung kebijakan Pemkot dengan rencana memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan baik roda dua maupun roda emapt,” ujar Rommy, Kamis, (4/2/2021).

Rommy meminta warga Nahdliyin di Kota Bogor mentaati peraturan ini, dan kepada pengurus PC, MWC, Lembaga dan Banom untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat.

“Warga Nahdliyin harus mendukung program itu, selama tujuannya untuk kemaslahatan umat. Apalagi program mulia itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, wajib kita dukung,” tegas mantan ketua Ansor Kota Bogor itu

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Sebelumnya Forkominda Kota Bogor sudah mengambil kebijakan ganjil genap sebagai bagian pengetatan PPKM dari tanggal 4 hingga 17 Feb 2021.

Pengguna kendaraan akan mendapatkan pemeriksaan di Chekpoint perbatasan Kota Kabupaten Bogor jika ada pelanggaran maka petugas akan memutar kan arah kendaraan ke tempat semua sehingga tidak bisa masuk kota. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================