BOGOR TODAY – Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menyebut soal limbah medis yang ditemukan di dua lokasi berbeda yakni di Cilaku, Tenjo, Parungpanjang dan di wilayah PTPN VII Cicare, Cigudeg, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan, sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi dan kita sudah mengarah kepada instansi atau perusahaan yang melakukan,”tutur mantan Kapolres Lamongan itu kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Usung Tema "Babarengan, Akur dan Makmur" pada HJB ke-542 tahun 2024

Meski sudah memeriksa saksi, dirinya belum bisa menyimpulkan, karena masih mengumpulkan beberapa bukti.

“Jika memang nanti sudah cukup bukti baru kita sampaikan. Untuk lokasi instansi yang dicurigai berada di daerah luar Bogor,” terangnya.

Pembuangan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) ini, sambung Harun terdapat pengolahan khusus dengan melibatkan pihak ke tiga, yakni perusahaan yang benar-benar memiliki sertifikasi untuk pengelolaan limbah.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Kwetiau Goreng Udang Malaysia yang Menggugah Selera

Merujuk pada Undang-undang No.32 tahun 2009, Harun mengatakan pembuang limbah medis secara sembarangan bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda tiga miliar rupiah. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================