Selengkapnya, Pasal 3 Permenhub No.77 Tahun 2011 berbunyi, “Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

Ganti kerugian yang diberikan oleh maskapai berhak diterima oleh ahli warisnya. Namun, apabila tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian ini, maka pihak maskapai menyerahkannya kepada negara, setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

Kecelakaan pesawat udara dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain faktor manusia, mesin, dan cuaca. Dari ketiga faktor tersebut, sekitar 55% kecelakaan pesawat udara karena kesalahan pilot, sedangkan 45% sisanya disebabkan oleh hal lain.

Semoga terwujud tujuan penerbangan sesuai dengan pasal 3 UU No 15 Tahun 1992 yaitu untuk mewujudkan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================